Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masuk Bui Karena Korupsi Dana Pendidikan di Kediri

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T14:03:54Z
Masuk Bui Karena Korupsi Dana Pendidikan di Kediri
Foto: Ilustrasi gambar Korupsi Dok: Redaksi

Prokontranews - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, Eko Sandi Wiyono (64) warga Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, yang merupakan pensiunan PNS (Penilik Pendidikan Luar Sekolah UPTD Pendidikan TK/SD Kecamatan Pare Kabupaten Kediri), Rabu (8/11/2023).

Eko Sandi Wiyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010, Dana Block-Grant Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional Kec. Pare Tahun 2011, dan Dana Block-Grant Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011.

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nurzuardi mengatakan, modus dari tersangka ini melakukan pemotongan sebesar 20 persen terhadap bantuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana Block-Grant APBD Provinsi, yang didapat oleh sekolah, yayasan dan Paud.


“Tersangka ini mengupayakan bantuan BOP dan dana Block-Grant bagi sekolah-sekolah atau yayasan, dan jika nanti cair maka tersangka akan meminta atau memotong sebesar 20 persen dari bantuan yang diterima oleh pihak sekolah atau yayasan,” Kata Iwan Nurzuardi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam rilisnya, Rabu (8/11/2023).

Iwan menambahkan, hingga saat ini tersangka sudah memotong dana bantuan BOP atau Block-Grant sebanyak 8 sekolah dan yayasan serta Paud di Kabupaten Kediri.

“Tersangka terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 1 Tahun 3 Bulan penjara, dan denda sebesar  50 juta rupiah,” Tambah Iwan.